Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden. Mabes Polri menegaskan bahwa Polri tak pernah melarang masyarkat dalam menyampaikan aspirasinya.
“Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing. Ini statment Kadiv Humas, tapi Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat. Kami mengayomi dan melindungi masyarakat mana pun. Polri mengamankan hak diskersi kepolisiannya demo kepentingan yang lebih besar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (16/10/2019).
Irjen Iqbal mengatakan berkaca pada aksi demo belakangan ini yang berujung ricuh, maka Polri menghimbau masyakarat untuk tidak melakukan aksi demo. Jika pun iya, Iqbal berpesan agar menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap,” ujarnya.
Irjen Iqbal menjelaskan ada aturan-aturan yang harus dijaga jika ingin menyampaikan pendapat. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.
“Harus menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat, menghormati hak asasi orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Irjen Iqbal.
Jokowi-Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019 bertempat di gedung DPR RI. Pelantikan akan digelar pukul 14.00 Wib.