Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 3 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus EDCCash ke JPU

Warta Indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,” ungkap Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto, Senin (16/8/2021).

Namun, pihaknya mengaku masih mengembangkan terkait kasus TPPU ataupun adanya money laundering.

“Ini masih kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di p21kan dari jaksa,” ungkapnya.

Adapun keenam tersangka kasus investasi bodong itu memiliki peran masing-masing. Tersangka AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash.

Kemudian, tersangka S yang merupakan istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.

Yang ketiga ada JBA yang berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash juga sebagai support IT.

Yang kelima tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Yang terakhir adalah MRS, perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

Wishnu menuturkan polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil mewah Ferrari, dan McLaren hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Presiden Sampaikan Keterangan Pers Terkait Dampak PPKM Terhadap BOR

Next Post

Momentum Pandemi Jadikan Indonesia sebagai Bangsa yang Kokoh dan Tahan Banting

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Momentum Pandemi Jadikan Indonesia sebagai Bangsa yang Kokoh dan Tahan Banting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

UIN Jakarta Peringkat 29 Dunia pada Bidang Theology, Divinity & Religious Studies versi QS 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Silaturahmi Idulfitri, Wapres Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Wapres Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Populer

  • Satpol PP Jaksel Tindak 77 Tempat Usaha Pelanggar PSBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Ikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yasin Senang Rumahnya Selesai Direhab Baznaz Bazis Jaktim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabtu Pagi di Yogyakarta, Presiden Jokowi Gowes “Dikawal” Jan Ethes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara untuk Dapat Layanan Jemput Limbah Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist