Polres Mamberamo Raya Serahkan Tersangka Pengedar Minuman Keras ke Kejaksaan

Mamberamo Raya – Polres Mamberamo Raya kembali menyerahkan Tersangka Pengedar Minuman Keras berinisial F (48) untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) di Rungan Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (03/02/20).

Kepala Kepolisian Resor Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw SH. mengatakan Sidang Tipiring ini sudah sering kali di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang belum jerah dan berusaha terus menerus membawa dan menyelundupkan Minuman Keras ke Kabupaten Mamberamo Raya.

“saya akan terus menindak tegas para pelaku yang berusaha menyelundupkan minuman keras ke Kab. Mamberamo Raya, mereka tidak melihat dan berfikir efek samping dari para pengguna miras tersebut, yang dapat dapat menyebabkan kematian, merusak mental dan para generasi muda kita di Kab. Mamberamo Raya” tutur Kapolres.

Dari hasil Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura ini, Hakim memutuskan dengan vonis kurungan badan 1 bulan dengan denda Rp.1.500.00  terhadap tersangka berinisial F(48).

(Humip)

The post Polres Mamberamo Raya Serahkan Tersangka Pengedar Minuman Keras ke Kejaksaan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version