Polres Lamandau Press Release Ungkap Kasus Narkoba Dan Curat

Humas.polri.go.id – Polres Lamandau– Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan press release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika dan Curat (Pencurian dengan Pemberatan)  yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun H.P. M.H.yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim dilakasanakan di Joglo Polres Lamandau, Kamis (09/01/2020)  sore.

Sejak Awal Tahun 2020, Polres Lamandau berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus Narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 3 (tiga) pengedar dengan barang bukti sebanyak 62.49 gram barang bukti Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan.

 

“ketiga Pelaku berinisaial S(37), H(33) dan AT(34) yang berhasil di tangkap adalah 1 (satu) sindikat yang merupakan pengedar serta Pemodal yang memesan barang haram tersebut dari propinsi Kalimantan barat”. Kata Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara 2 (dua) orang pelaku kasus Curat berinisial S(42) dan M(29) yang merupakan spesialis pencuri Sarang burung Wallet juga dihadirkan pada saat press release tersebut.

“Dari penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lamandau berhasil diketahui bahwa pelaku Pencurian sarang burung wallet tersebut sudah sebanyak 14 (empat belas) kali melakukan aksinya di wilayah Kab. Lamandau”. Ujar AKBP Titis (dbm)

The post Polres Lamandau Press Release Ungkap Kasus Narkoba Dan Curat appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version