Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Illegal Mining di Pasak Talawang

Humas.polri.go.id – Polres Kapuas – Dua orang terduga pelaku penambangan tanpa ijin berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di Desa Dandang Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas, Kalteng pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 11.25 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol M. Amiruddin, S.I.K. saat menggelar konferensi pers di ruang Command Center Mapolres, Selasa (04/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Selain dihadiri insan pers dari beberapa media, kegiatan tersebut juga dihadiri Kabagops Kompol Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., Kasatreskrim, Kasatintelkam, dan Kasubbaghumas.

“Pelaku yang berhasil kami amankan Digul (57) warga Desa Dandang Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas, Kalteng dan Nur Khamdani (30) warga Desa Mangunrekso Kec. Tambakromo Kab. Pati, Jateng,” terang Wakapolres.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin dongfeng, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah Selang Gabang warna Merah, satu buah selang kecil, satu buah jirigen, satu buah tali nilon, satu buah slenger dan dua buah tali poli.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda sebesar Rp. 10.000.000.000- (sepuluh Miliar rupiah),” pungkasnya. (Wen95/sam)

The post Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Illegal Mining di Pasak Talawang appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version