humas.polri.go.id (Babel) Jangka waktu empat hari Polres Bangka Selatan beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini ungkap kasus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat 24 Januari 2020 pukul 17.00 wib di Kebun Sawit milik warga di jalan Raya Keposang Desa Keposang Toboali, Bangka Selatan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pelajar AB (21) warga Bukit Permai Rt 11 Rw 03 Toboali dan PI (41) warga Kolong II Rt 09, Toboali.
“Adapun kedua tersangka berperan sebagai penjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Selasa (28/1).
Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari tersangka AB ,1 paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk ziga warna biru berat 0,24 gram, 1 paket kecil sabu berada di dalam 1 plastik bening dalam kotak rokok merk duo ultimate warna hijau berat 0,48 gram, 1 paket kecil sabu di dalam plastik kecil di dompet warna coklat merk levi’s berat 0,36 gram, uang Rp 200 ribu, 1 helai tissue basah, 1 helai celana pendek hitam merk kendy premium, 1 buah sedotan plastik bening, 1 unit hp xiaomi warna putih dan 1 unit sepeda motor fu warna hitam bn 5775 vr.
“Barang bukti dari tersangka PI yakni 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu berat 5,12 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan 4 paket kecil sabu berat 1,99 gram, 1 buah dompet warna biru coklat bertuliskan toko Mas Maju, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah vakum cleaner warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam, untuk berat bb sabu seluruhnya 9,34 gram,” ungkapnya.
Sedangkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A- 65 /I/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 24 Januari 2020.
Terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
The post Polres Basel Bekuk Dua Pengedar Sabu Didua Tempat Terpisah appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.