humas.polri.go.is (Babel) Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda dan di waktu yang berbeda.
Tersangka PD alias Padelin ditangkap di Jalan Raya Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (07/02/2020) sekitar pukul sepuluh malam. Dari tangan PD, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram, dua buah plastik strip kosong, uang tunai Rp 925.000, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih.
Adapun tersangka GL alias Gilang ditangkap di Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan pada Selasa, 11 Februari 2020, sekitar pukul sembilan pagi.
Dari tangan GL, berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 1,60 gram, tiga paket jenis ganja, tiga bungkus kertas pavier, tujuh bal plastik bening kosong, satu buah timbangan merek CHQ, empat buah pirex beling, uang tunai senilai Rp 300.000, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops AKP Andi Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama masyarakat yang telah melaporkan adanya pengedaran narkoba di daerahnya.
“Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda. Pertama di Desa Lampur dan kedua di Desa Cambai,” ujar Andi saat press release di Mapolres Bangka Tengah, Senin (17/02/2020).
Andi menjelaskan, pelaku biasanya mengedarkan para penambang menjadi sasaran penjualan para pelaku. Tersangka GL menjual ke para penambang di daerah Desa Lampur, dan tersangka PD menjual ke para penambang daerah Desa Penyak.
“Dari pengakuan tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari luar Provinsi Babel,yaitu dari Palembang,” tambahnya.
Andi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 tentang pengedar, pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan.
“Untuk ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” ujarnya.
The post Polres Bangka Tengah Menangkap Dua Pengedar Narkoba appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.