humas.polri.go.id (Babel) Personil Polsek Tempilang melaksanakan kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tempilang IPTU Ruben Isaak, SH. Sabtu (11/01/2020).
Sebelum melaksanakan tugas, Kapolsek memberikan arahan melalui apel konsolidasi Kepada personil yang akan melaksanakan operasi dan menjadi arahan Kapolsek adalah tentang tata cara pelaksanaan kegiatan dilapangan agar supaya bertindak sesuai dengan prosedur serta tidak arogan.
Adapun yang menjadi sasaran dalam Giat KRYD Polsek Tempilang yakni, Sajam, Judi, Miras, Premanisme, Prostitusi dan penyakit masyrakat lainnya. kegiatan tersebut Ditemukan pemuda yang sedang nongkrong, selanjutnya di cek identitas beserta kendaraannya tidak ditemukan senjata tajam.
Kemudian pemuda yang nongkrong di himbau agar jangan mengkonsumsi miras, Selanjutnya Pemuda itu dibubarkan dan agar pulang kerumah masing – masing. Anggota Polsek Tempilang menemukan Barang Bukti berupa berupa Arak 47 bungkus pada saat giat Tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menghimbau agar tidak Ada lagi yang menjual miras.kalau masih Ada penjual Miras Polres Bangka Barat tidak segan Segan Melakukan tindakan tegas.
The post Polres Bangka Barat Tindak Tegas Pelaku Penjual Miras appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.