Polres Bangka Barat Ciduk Tiga Penambang Ilegal di Kaki Bukit Menumbing

humas.polri.go.id (Babel) Polres Bangka Barat menciduk tiga penambang ilegal di kaki Bukit Menumbing.

Ketiganya adalah Prima (22) warga Desa Tirta Laga Kecamatan Mesuji Lampung. Kemudian Daryanto alias Yanto (42) dan Sakiyanto (43) warga Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Ketiganya diciduk saat merambah lahan di Kelekak Duren, Unying dusun Daya Baru, Desa Airbelo, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Sabtu (11/1/2020) sore lalu.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin tanah, satu unit mesin pompa air, dua pondasi mesin, dua batang pipa paralon, dua buah Spiral, satu unit elbow besi, satu gulung selang induk, satu gulung selang air, dan dua cangkul.

Kapolres Bangka Barat AKBP M. Adenan menyebut pengungkapan kasus ini menyusul adanya informasi serta temuan sejumlah barang bukti terkait aksi penambangan ilegal di kaki Bukit Menumbing belum lama ini.

“Ketiganya kami amankan bedasarkan laporan serta temuan razia sebelumnya. Ketiganya kami amankan saat bekerja di sekitar Kelekak Unying, kaki Menumbing,” ujar Kapolres Bangka Barat, saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Joko dan Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan, Senin (13/1/2020) siang.

The post Polres Bangka Barat Ciduk Tiga Penambang Ilegal di Kaki Bukit Menumbing appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version