Polres Bangka Barat Akan Berantas Dan Tindak Tegas Penjual Miras

humas.polri.go.id (Babel) Kapolsek Tempilang, Iptu Ruben Isaak.SH, memimpin personil Polsek dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (11/01/2020).

Sebelum berangkat melaksanakan tugas, Kapolsek memberikan arahan melalui apel dan konsulidasi kepada personil yang akan melaksanakan operasi kegiatan di lapangan supaya bertindak sesuai prosedur yang ada.

Adapun sasaran paling utama dalam KRYD di tempilang ini adalah sajam, judi, miras, premanisme, protistusi serta penyakit masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut di temukan pemuda yang sedang nongkrong .setelah di cek identitas dan beserta kendaraannya tidak di temukan senjata tajam.

Kemudian pemuda yang nongkrong itu di himbau agar jangan ada yg minum minuman keras. Setelah itu pemuda itu di bubarkan dan dihimbau agar pulang ke rumah masing masing. Dalam operasi ini anggota Polsek tempilang menemukan barang bukti 47 bungkus arak.

Kapores Bangka Barat AKBP Muhamad Adenan A.S .S.H. S.Ik. menghimbau “Agar tidak ada lagi penjual miras di wilayah Banga Barat jika masih ada akan di tindak tegas sesuai dengam aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

The post Polres Bangka Barat Akan Berantas Dan Tindak Tegas Penjual Miras appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version