Polisi Tetapkan MN Tersangka, Diduga Ikut Rancang Demo Rusuh

Jakarta – Polri menetapkan MN sebagai tersangka baru kasus perancangan kerusuhan yang melibatkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. MN diduga berperan aktif menggelar pertemuan dengan Abdul Basith cs untuk merencanakan kerusuhan dan menguasai bahan peledak.

“Hari ini penyidik Polda (Polda Metro Jaya) sudah menetapkan tersangka dengan inisial MN. Yang bersangkutan ini disangkakan dengan Pasal 179 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (9/10/2019).

Asep menyebutkan bahwa MN merupakan anggota inti dalam sebuah komunitas bernama Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Negara. MN diduga tahu betul soal perencanaan demo rusuh.

“Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan menginisiasi secara aktif terkait pertemuan itu. Dia adalah salah satu anggota inti dalam wadah yang disebut dengan Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Negara, itu dia,” jelas Asep.

Pada kasus ini, Abdul Basith diduga telah merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212. Kerusuhan itu diduga untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Exit mobile version