Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tetapkan 3 Petinggi Sunda Empire Sebagai Tersangka

Warta Indonesia
Selasa, 28 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Bandung – Polda Jawa Barat telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga petinggi Sunda Empire NB (65), RRN (65), KAR (53), dari proses pemeriksaan ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Polda Jawa Barat sudah menaikan status kasus Sunda Empire dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan (28/01/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sartono Erlangga mengatakan sebelum menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah meminta sejumlah saksi dan ahli, Polda Jawa Barat juga sudah melakuakan gelar perkara dalam kasus ini.

“Keterangan dari Prof. Ganjar Kurnia selaku ahli budaya, dan Prof. Edi Setiadi ahli pidana, dan Prof. Reisa ahli sejarah, dari seluruh keterangan penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil keterangan ahli, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucap Kombes Pol Erlangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa, satu lembar asli silsilah Kerajaan Sunda Empire, satu lembar asli surat peryataan Sunda Empire, satu lembar asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI tanggal 04 april 2017 jam 10.28 WIB sebesar Rp. 10.570.000,- (Sepuluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah), satu lembar fotocopy surat permohonan izin.

Selain barang bukti tersebut, terdapat pula barang bukti lainnya seperti tempat panitia pembanguan kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani ketua KOBANDEC RINO WIBISONO, Terdaftar nomor : 07/ORMAS-DA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas naman Organisasi kota Bandung Development (KABANDEC), 25 arsip penggunaan, dan Gedung ACHMAD SANUSI periode tahun 2017.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 yang berbunyi : Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun, dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 yang berbunyi : Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.

The post Polisi Tetapkan 3 Petinggi Sunda Empire Sebagai Tersangka appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolda Papua Janji Akan Kejar KKB Papua Pimpinan Lekagak Talenggeng

Next Post

Polresta Palangka Raya Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari 2020

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polresta Palangka Raya Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist