Jakarta – Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka kasus Whatsapp Group (WAG) Siswa STM/K. Dari 12 orang itu, 3 merupakan admin dan 9 lainnya adalah kreator.
“Saat ini yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat, hari ini 12 orang ditetapkan tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Senin (7/10/2019).
Kombes Asep mengatakan dari total 12 tersangka ini, 10 orang masih di bawah umur dan 2 orang dewasa. Mereka yang masih dibawah umur, akan dilakukan proses diversi. Sementara 3 lainnya sudah tersangka namun tak ditahan.
“10 orang di bawah umur dan masih proses diversi. Dan 2 orang dewasa ditangkap di Malang dan ditangkap di Subang sudah tersangka, proses hukum tetap berjalan, namun tidak ditahan,” ujar Kombes Asep.
Sebelumnya, polisi menetapkan 7 tersangka terkait WAG siswa STM/SMK yang isi perbincangan di dalamnya dinilai sarat provokasi. Modus operandi para tersangka adalah membuat WAG dan membagikan link WAG ke media sosial dengan harapan dapat menghimpun massa untuk ‘bergerak’ ke gedung DPR/MPR dan ikut demonstrasi tolak RUU KPK.
Salah satu percakapan yang bersifat provokasi adalah admin meminta member grup WAG membawa bekal batu, senjata tajam, dan bom molotov saat ikut demonstrasi.