WARTA INDONESIA – Polisi bakal mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Presiden terkubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hari ini, Polres Metro Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak yakni Bulog, JNE, dan Kementerian Sosial.
“Langkah kepolisian tentu membuat adminitrasi penyelidikan terhadap kasus ini, apabila ditemukan unsur unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam akan berproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).
“Kepolisian Polda Metro dan Polres Metro Depok akan menuntaskan persoalan yang sebenarnya,” imbuhnya.
Zulpan menegaskan kepolisian menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait perkara ini.
“Sebelum ada bukti yang mengaitakan hal ini dengan pelanggaran pidana, enggak bisa sampaikan, tapi kasus ini sudah lakukan admistrasi penyelidikan, sudah diterbitkan, tim sudah ditentukan Kapolda percayakan ke Polres Metro Depok dibantu Subdit Tipikor Ditkrimsus,” tuturnya.
Diberitakan, warga menemukan beras bansos Presiden ditimbun di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Timbunan itu terungkap usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat
Dalam foto yang beredar, kondisi beras-beras itu tampak sudah rusak. Beras itu kemungkinan telah ditimbun dalam waktu lama.
Pihak JNE tak menampik telah melakukan penguburan paket Banpres yang berada di Depok. Namun, menurut VP of Marketing JNE Eri Palgunadi hal itu dilakukan karena bansos tersebut telah rusak.
Eri juga mengklaim penguburan barang rusak itu sudah sesuai standar operasional prosedur serta tidak ada aturan yang di langgar.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resmi, Minggu (31/7).
Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara juga mengatakan beras bansos yang dikubur di Depok sudah tak layak konsumsi karena rusak saat dalam perjalanan distribusi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Andie menjelaskan beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Bansos Presiden Tahap 2 dan 4 Tahun 2020.