WARTA INDONESIA – Kepolisian tengah menyelidiki potensi keterlibatan orang dewasa dalam kasus bully atau perundungan bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan seluruh informasi yang masuk dalam penyelidikan akan ditampung dan dilakukan pendalaman agar peristiwa tersebut bisa segera terungkap.
“Semua pemeriksaan termasuk itu [keterlibatan orang dewasa] akan kita lakukan pemeriksaan,” ucap Ibrahim, Minggu (24/7).
Ibrahim menjelaskan meskipun pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa tersebut, pendalaman untuk mengungkap peristiwa yang memilukan itu akan tetap dilakukan.
Saat ini tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar sudah diturunkan untuk membantu Polres Tasikmalaya mencari faktor utama penyebab meninggalnya bocah tersebut.
“Jadi, semua nanti akan berusaha kami perjelas karena sampai sekarang belum ada laporan dari pihak korban atau pihak keluarga,” ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Ibrahim menyebut pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah pihak keluarga korban.
Selain itu, pihaknya juga mencari penyebar video yang menyebabkan rekaman itu viral di media sosial.
“Semuanya akan kami telusuri. Kami perjelas dulu tentang adanya peristiwa tersebut, kemudian kami akan lihat apakah ada pidana atau tidak di dalamnya. Termasuk pembuatan video, kemudian potensi yang lain sehingga upload di medsos,” tuturnya.
Untuk pendalaman kasus ini, Ibrahim mengaku pihaknya berhati-hati mengingat terduga pelaku masih di bawah umur.
“Kami tetap lakukan pendalaman untuk menyelidiki atau melakukan klarifikasi untuk bisa memperjelas peristiwa atau kejadian tersebut,” cetusnya.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya Ato Rinanto menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendampingan hukum termasuk memperhatikan orang tua korban.
Selain itu, terduga pelaku sudah berada di rumah ramah anak untuk mendapatkan bimbingan.
“Kita dari awal melakukan pendalaman dan pendampingan pelaporan untuk jadi perhatian semua pihak dan didalami untuk lebih jauh adakah keterlibatan orang dewasa. Khawatir ada orang dewasa,” ucapnya.
Ato menekankan perbuatan perundungan tidak bisa dibenarkan dan harus menjadi perhatian masyarakat untuk mengantisipasi kasus serupa.
Oleh karena itu, penanganan kasus perundungan anak di Tasikmalaya harus dapat mengungkap fakta-fakta yang membuat anak melakukan perundungan. Untuk selanjutnya dilakukan penanganan yang tepat dan tidak lagi terulang di kemudian hari.
“Ini masalah persoalan bersama, tidak bisa juga menyalahkan pemerintah. Tugas pemerintah mendorong agar ini masyarakat punya kepedulian,” ujar dia.
Seperti diketahui kasus perundungan anak terjadi di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang bocah lelaki berusia 11 tahun dirundung dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam menggunakan video telepon seluler oleh teman-temannya.
Dampak perbuatan perundungan itu, menyebabkan korban yang berusia 11 tahun diduga depresi kemudian tidak mau bergaul, begitu juga makan dan minum hingga akhirnya sakit dan meninggal dunia.