Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu menerima penyerahan dua orang tangkapan dari Raimas Subdit Sabhara Polda Sulteng, Rabu (22/1/2020) dini hari pukul 03.15 WITA.
Kedua orang tersebut ialah laki-laki berinisial AB (23) dan perempuan berinisial IW (27).AB diketahui warga yang berlamat di Jalan Jati, Kecamatan Tatanga.Sedangkan IW warga yang tinggal di Jalan Bahari lorong Idaman Kecamatan Tawaeli.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria dan seorang perempuan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Raimas Subdit Sabhara Polda Sulteng, mereka mengamankan keduanya sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Basuki Rahmat pada Rabu dini hari.Saat melintas di depan Kantor Pegadaian Basuki Rahmat, tim Raimas melihat sepasang laki-laki dan perempuan sedang bertengkar.Kemudian anggota langsung menghampiri kedua orang tersebut.
“Ketika diakukan penggeledahan didapat barang bukti 21 paket narkoba diduga jenis sabu, dalam sebuah tas pinggang warna hitam milik tersangka AB,” jelas Kapolres Sholeh.
Selanjutnya kata Sholeh, barang bukti dan kedua terduga penyalaguna narkoba langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 21 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 5,02 gram. Selain itu juga ada barang bukti 1 senjata tajam jenis badik, 1 smartphone, uang tunai Rp.400 ribu, 1 pak plastik klip, dab 1 unit motor Honda scoopi.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH menghimbau kepada masyarakat kota palu,tokoh agama,tokoh pemuda mari bersama sama berpangku tangan berperan aktif dalam memerangi Narkoba,jangan sampai anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban penyalahgunaan Narkoba.Apabila melihat segera laporkan lepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti” Tegasnya
The post Polisi Amankan Seorang Pria dan Wanita Karena Diduga Penyalahguna Narkoba appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
