Jakarta – Selasa (31/12/2019) Kapolda Metro jaya (Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si) melaksanakan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus UU Darurat senjata api ilegal di Mainhall Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya.
Polda metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus senjata api milik tersangka AM (44), pengemudi lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu yang lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan tujuh pucuk senjata api ilegal di kediaman AM. Tak hanya itu, ditemukan juga granat aktif di rumah yang berlokasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Senjata yang ditemukan di kediaman AM adalah senjata laras panjang jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, shotgun. Kemudian ada beberapa senjata pistol jenis Glock yang dilengkapi dengan peredam suara.
“Pada tanggal 28 Desember ditemukan beberapa senjata api, ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” ujar Kapolda Metro Jaya (Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si).
Kapolda Metro Jaya (Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si) menambahkan “Dari hasil pemeriksaan sementara semua kepemilikan senjata api dan granat tidak berizin, maka dari itu kita sedang melakukan pendalaman bagaimana cara dia mendapatkannya,”
Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya (Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si) menyimpulkan jika AM bukan bagian dari kelompok teroris. Sebab, sejumlah senjata yang AM miliki hanya dipakai untuk berfoto di rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(PoldaMetroJaya)