Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 27 Januari 2023
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

PN Depok Putuskan Gugatan Warga Atas Lahan UIII Tidak Diterima dan Hukum Penggugat Bayar Ongkos Perkara

Wartaindonesia.co.id
Kamis, 8 Desember 2022
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022.

Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Depok. Sebab, kata Misrad girik yang diklaim dipegang para penggugat tidak terdaftar di kelurahan.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” Tegas Misrad.

Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tags: DepokJawa BaratKemenagKemenag RIKota DepokPengadilan Negeri DepokPN DepokUIIIUniversitas Islam Internasional Indonesia
Previous Post

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka Terkait Lahan UIII Tidak Dapat Diterima

Next Post

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Tonggak untuk Menguatkan Kembali Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

BeritaTerkait

Jabodetabek

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka Terkait Lahan UIII Tidak Dapat Diterima

Kamis, 8 Desember 2022
Jabodetabek

Penertiban Lahan UIII Terase I Berjalan Lancar

Rabu, 30 November 2022
Tim Penertiban Lahan UIII Layangkan SP3, Beri Waktu Penggarap Kosongkan Lahan Secara Sukarela
Jabodetabek

Tim Penertiban Lahan UIII Layangkan SP3 kepada Penggarap Tujuh Bidang Lahan di Cisalak Depok

Rabu, 23 November 2022
Jabodetabek

Kemenag Bersama Pemkot Depok Berikan SP2 kepada Penggarap Lahan UIII

Rabu, 9 November 2022
Load More
Next Post

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Tonggak untuk Menguatkan Kembali Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Presiden Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Indonesia Targetkan Kenaikan Kunjungan Wisatawan Mancanegara melalui Wisata Berbasis Olahraga

Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Presiden Targetkan Angka Stunting di Indonesia Turun hingga 14 Persen pada 2024

Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah

Cegah Stunting, Presiden Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Populer

  • Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Game Internet Cafe Simulator Full Version Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evolene Dukung Atlet Binaraga Indonesia Chris Putra dan Fareza Febri di “NPC Worlwide Singapore Showdown 2022”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist