Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

PN Depok Putuskan Gugatan Warga Atas Lahan UIII Tidak Diterima dan Hukum Penggugat Bayar Ongkos Perkara

Wartaindonesia.co.id
Kamis, 8 Desember 2022
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022.

Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Depok. Sebab, kata Misrad girik yang diklaim dipegang para penggugat tidak terdaftar di kelurahan.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” Tegas Misrad.

Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tags: DepokJawa BaratKemenagKemenag RIKota DepokPengadilan Negeri DepokPN DepokUIIIUniversitas Islam Internasional Indonesia

Previous Post

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka Terkait Lahan UIII Tidak Dapat Diterima

Next Post

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Tonggak untuk Menguatkan Kembali Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

BeritaTerkait

Jabodetabek

Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024
Jabodetabek

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Lahan UIII Depok Memasuki Persiapan Tahap Akhir

Selasa, 20 Agustus 2024
Jabodetabek

Lautan Manusia Penuhi Jalan Sehat Bersama AMIN di Depok, Cawapres Gus Imin: Luar Biasa!

Minggu, 29 Oktober 2023
Jabodetabek

OASE II PTKI Tahun 2023 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Menempa Mahasiswa PTKI yang Moderat

Sabtu, 17 Juni 2023
Load More
Next Post

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Tonggak untuk Menguatkan Kembali Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Ajak Masyarakat Deli Serdang Manfaatkan Program-Program Presiden Prabowo

Jaga Keutuhan Bangsa, Wapres Dorong Musyawarah GBKP Hasilkan Gagasan Sesuai Visi Presiden

Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Dorong Percepatan Renovasi demi Manfaat Masyarakat

Hadiri HUT Pangalangok Jilah, Wapres Tegaskan Pembangunan Nasional Tak Lagi Jawa-Sentris

Tinjau Pasar Flamboyan, Wapres Dorong Pengendalian Inflasi di Pontianak

Menjelang Malam, Wapres Blusukan di Tepian Sungai Kapuas

Usai Tinjau Desa Tangkura, Wapres Gibran Besuk Korban Gempa di RSUD Poso

Tinjau Poso Pascagempa, Wapres Pastikan Respons Cepat dan Pemulihan Berjalan Optimal

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet ASEAN Paragames Ke-11

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • QFIA Meluncurkan Inisiatif Pendidikan Publik Global Kedua untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Investor Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wardah Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist