humas.polri.go.id (babel) Penimbunan BBM jenis solar sebanyak 7 drum dan 100 drigen tanpa dokumen, KO diduga melakukan aksi di desa Sinar Surya kecamatan Tempilang kabupaten Bangka Barat terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, KO dijerat dengan UU Migas, ” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, di Polres Bangka Barat didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Eko Stiawan, Selasa (28/1/2020).
Hingga kini, KO masih dalam pemeriksaan penyidik Sat. Reskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari adanya informasi masyarakat Tim Garuda Unit Idik I Satreskrim Polres Bangka Barat, Minggu (26 01/2020) sekitar pukul 18.30 wlib mendatangi rumah KO alias WA di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Dikediaman nya ditemukan BBM jenis solar sebanyak 7 drum dan 100 drigen tanpa izin atau dokumen lengkap
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,l pun menegaskan, ” KO melanggar pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Sementara ini, Pores Bangka Barat berkordinasi dengan pihak Pertamina. Agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM,” tegas Kapolres.
The post Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.