Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Sebut Putusan PTDH Anak Buah Ferdy Sambo Bisa Saja Dianulir di Tingkat Banding

Warta Indonesia
Jumat, 23 Desember 2022
-- Hukum
Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Fredy Sambo/Net

Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Fredy Sambo/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan isu terkait adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu agar semua putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Terpidana kasus Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Jeri Siagian dan Brigjen Hendra CS dianulir ditingkat banding bisa saja terjadi.

Menurutnya, keputusan PTDH bisa saja dianulir di tingkat banding apabila terdapat bukti-bukti baru yang meringankan. “Tidak masalah bila ada bukti-bukti baru yang meringankan atau membantah keterlibatan mereka,” katanya di Jakarta, Kamis (22/12).

Bambang menjelaskan, dalam sidang komite etik dan disiplin profesi yang perlu digarisbawahi bahwa vonis paling berat sifatnya hanya mencopot dari profesi kepolisian, bukan dari ASN dan rekomendasi PTDH.

“Artinya seseorang anggota Polisi bisa diputuskan dicopot dari profesi Polisi, tetapi masih bisa menjadi PNS Polri,” jelasnya.

Selain itu, lajut Bambang, PTDH untuk level perwira sesuai PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI hanya bisa dilakukan oleh presiden.

Dalam PP 1/2003 Pasal 11 dijelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; meninggalkan tugas atau hal lain.

“Pasal ini sangat jelas, jadi tak ada alasan vonis kurang dari 3 tahun dll. Seorang anggota Polri yang melalukan tindakan pidana sesuai PP tersebut harus di PTDH,” tutupnya.

Tags: Bambang RukmintoFerdy SamboHukumIndonesiaInstitute for Security and Strategic StudiesISESSNasional

Previous Post

Pesan Ibu Iriana pada Peringatan Hari Ibu Ke-94

Next Post

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Ajak Masyarakat Deli Serdang Manfaatkan Program-Program Presiden Prabowo

Jaga Keutuhan Bangsa, Wapres Dorong Musyawarah GBKP Hasilkan Gagasan Sesuai Visi Presiden

Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Dorong Percepatan Renovasi demi Manfaat Masyarakat

Hadiri HUT Pangalangok Jilah, Wapres Tegaskan Pembangunan Nasional Tak Lagi Jawa-Sentris

Tinjau Pasar Flamboyan, Wapres Dorong Pengendalian Inflasi di Pontianak

Menjelang Malam, Wapres Blusukan di Tepian Sungai Kapuas

Usai Tinjau Desa Tangkura, Wapres Gibran Besuk Korban Gempa di RSUD Poso

Tinjau Poso Pascagempa, Wapres Pastikan Respons Cepat dan Pemulihan Berjalan Optimal

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet ASEAN Paragames Ke-11

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri HUT Pangalangok Jilah, Wapres Tegaskan Pembangunan Nasional Tak Lagi Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist