Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Warta Indonesia
Selasa, 31 Maret 2020
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia

Previous Post

Pernyataan Pers Presiden di Istana Kepresidenan Bogor

Next Post

Jaring Pengaman Sosial Disiapkan Pemerintah untuk Atasi Dampak Covid-19

BeritaTerkait

Nasional

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 2026
Nasional

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026
Nasional

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Nasional

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Load More
Next Post

Jaring Pengaman Sosial Disiapkan Pemerintah untuk Atasi Dampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Populer

  • DPU Tangsel Bangun Jalan dan Drainase di Perumahan Bukit Serpong Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist