humas.polri.go.id (Babel) Setelah sempat buron salama 5 bulan akhirnya pelarian DH (42) warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diringkus Satreskrim Polres Bangka Tengah, Kamis (16/01/2020) di kediamannya di kelurahan Arung Dalam.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Andi Purwanto mengatakan kejadian tersebut bermula dari adanya lelang pasir Timah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan (KPKNP) kota Pangkalpinang (14/09/2019).
“Awal kejadian Sabtu tanggal 14/09/2019, saat itu korban Usman menyerahkan Uang kepada tersangka sebesar 250.000.000 sebagai jaminan mengikuti lelang pasir timah,” ujarnya dalam press release didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari dan Kasat Sabhara, IPTU Efriansyah, Jum’at (17/01/2020) di Koba.
Diterangkan Kabag Ops pada saat itu tersangka menjanjikan kepada korban (Usman) apabila lelang pasir timah tersebut kalah maka uang tersebut akan dikembalikan.
“Lalu pada Minggu, 15/09/2019 tersangka ini menemui Usman (Korban) di rumahnya dan meminta nomor rekening dengan alasan uang tersebut akan ditransfer kembali ke rekening korban,” ulasnya.
Dilanjutkan Kabag Ops, kemudian pada 23 September 2019, korban Usman melakukan pengecekan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan (KPKNP) namun ternyata uang tersebut sudah di kembalikan melalui rekening ke rekening tersangka.
“Karena tidak dapat lelang akhirnya uang tersebut di kembalikan oleh pihak KPKNP ke rekening tersangka ini, kemudian tersangka ini menghilang tanpa kabar berita. Alhamdulillah berkat kerja keras anggota, tersangka berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya, dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti satu buku tabungan Bank BRI dan satu kartu ATM BRI atas nama DH,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka DH atas perbuatannya mengaku Khilaf dan uang hasil dari penggelapan tersebut dipergunakan untuk hura-hura dan dirinya pun menyesali perbuatanya tersebut. “Uang di pergunakan untuk hura-hura dan saya sangat menyesal melakukan ini,” sebutnya.