Jayapura – Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura melaksanakan patroli dan pengaturan di wilayah Sentani Kab. Jayapura, Kamis (16/01/2020).
Patroli dan pengaturan yang dilaksanakan unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura di pertigaan Tabita Sentani mendapati beberapa pengendara yang melanggar aturan tata tertib berlalu lintas sehingga langsung diberikan tindakan tilang dengan pelanggaran berupa tidak memakai helm, tidak membawa ataupun memilik surat kelengakapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika T. Purba, SH., S.IK menjelaskan, kegiatan hunting system (razia terhadap pelanggar yang terlihat) yang dilaksanakan Unit Patwal dengan melibatkan 8 personil memfokuskan pelanggaran yang kasat mata yakni pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI.
“Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 14 unit kendaraan bermotor yang pengendaranya tidak mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm SNI, sehingga kesemua pengendara langsung diberikan tindakan tegas berupa penilangan, hal ini kami lakukan agar pengendara bisa sadar dan jera dengan apa yang mereka langgar, tidak lain untuk menjaga agar mereka bisa tertib berlalu lintas untuk keselamatan mereka sendiri,” jelas Kasat Lantas
Lanjut AKP Andika, kita laksanakan di pertigaan Tabita karena kerap kali dipertigaan tersebut terjadi antrian kendaraan yang menyebabkan kemacetan, apalagi di pagi hari yang merupakan puncaknya kegiatan masyarakat dalam beraktivitas.
“Himbauan maupun tindakan akan terus kami lakukan agar warga yang berkendara bisa tertib berlalu lintas dan tertib bisa menjadi suatu kebiasaan, sehingga mencegah suatu kecelakaan yang dapat merugikan pengendara itu sendiri,”pungkas Kasat Lantas.
(Humip)
The post Patroli Patwal, Tilang 14 Pengendara di Sentani appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.