Para Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila Patok Harga Hingga Rp350 Juta

4 tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru dui Unila/Net

WARTA INDONESIA – Selain Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Berikut daftar tersangka kasus suap Unila.

Penetapan empat tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Minggu (21/8).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Nurul seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Rektor Unila Patok Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa
Keempat tersangka tersebut di antaranya Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, ketiga diantaranya akan ditahan di Rutan KPK. Sementara penahanan tersangka Andi Desfiandi akan berlangsung selama 21 Agustus-9 September 2022.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Bali. Ketujuh diantaranya diduga terlibat dalam kasus suap Unila, termasuk diantaranya empat tersangka.

Setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Nurul juga merinci beberapa barang bukti yang turut diamankan. Barang bukti ini berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung, kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” kata Nurul.

Dalam kasus ini, Karomani, selaku rektor Unila, diduga ikut terlibat dalam proses jalur masuk seleksi mandiri kampus Unila. Dia disebut memerintahkan bawahannya untuk bertanya terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayar sejumlah uang di luar kewajiban ke kampus.

Rata-rata besaran yang ditetapkan untuk bisa lolos seleksi ini sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Exit mobile version