Mimika – Polsek Mimika Baru mengamankan dua orang remaja pelaku pencurian, keduanya berhasil diamankan Polisi di Samping Gudang Bulog Timika, Minggu (2/2/2020).
Kedua pelaku yakni BW (15) dan YF (16) masih dibawa umur dan berstatus pelajar. Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarraju SH menjelaskan bahwa kedua pelaku di tangkap karena telah melakukan pencurian sebuah aki dirumah yang beralamat di BTN Kamoro Block C Kabupaten Mimika.
Pencurian bermula ketika kedua pelaku melihat pintu pagar rumah milik an. Oktofianus Rahanjaan kemudian masuk ke dalam pekerangan rumah dan melihat satu buah aki yang ada digarasi mobil rumah korban.
“Saat ingin membawa Aki tersebut anak pemilik rumah melihat kedua pelaku dan berteriak pencuri, seketika kedua pelaku langsung melarikan diri. Kemudian warga yang mendengar teriakan anak pemilik rumah langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil manangkap pelaku di samping Gudang Bulog Timika saat bersembunyi,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, saat dimintai keterangan kedua pelaku mencuri aki mobil tersebut karena kedua pelaku ingin menjualnya dan hasilnya akan dibagi dua.
Melalui kesempatan ini Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Mimika.
“Saya menghimbau kepada setiap orang tua agar mengawasi anaknya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri,” tutup Kapolsek.
(Humip)
The post Masih dibawah umur, dua pelaku pencurian diamankan Polisi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
