Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Mari Bersama Awasi Lahan Reklamasi

Warta Indonesia
Senin, 27 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go. id (babel) Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat saat melaksanakan Reklamasi di Lokasi Ex Tambang PT. Timah Menegaskan Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Dalam Permen ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan  Pengawasan Mineral dan Batubara, reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan, pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan seperti penambang Timah.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat dihadapan para media mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengawasan terhadap setiap lokasi pasca reklamsi yang akan kembali di usili oleh oknum tangan jahil perusak lingkungan yang ingin kembali melakukan penambangan.

“Aturannya sudah jelas, Akan ada tindakan hukum apabila ada oknum tangan jahil yang ingin melakukan penambangan di lokasi yang sudah di reklamasi” tegas Kapolda.
Menurutnya Penambangan Liar, atau tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ada sanksi hukum yang menjeratnya.

“Dalam pengawasan ini, Saya  juga mengharapkan kerjasama dengan seluruh Lapisan masyarakat, serta laporkan apabila ada yang menemukannya aktivitas pertambangan kepada kami, dalam hal ini Polres Bangka Selatan yang terdekat dan akan dikenakan dengan Aturan hukum yang berlaku.” Tutup Kapolda.
Sebagi informasi palangan Penambangan diatur dalam Undang –undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa Izin dipidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denada Maksimal 10 Milyar Rupiah.

The post Mari Bersama Awasi Lahan Reklamasi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Pelangi di Polres Tabanan Polda Bali Perayaan Imlek 2020 ditandai Perang Air

Next Post

Jaga Sinergitas Polda Babel bersama PT Timah dan Kab Basel Tanam Pohon

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Jaga Sinergitas Polda Babel bersama PT Timah dan Kab Basel Tanam Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat

Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

Berbagi Kebahagiaan, Wapres Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi

Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas

Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Tinjau Panen Raya Tebu di Banyuwangi, Wapres Dukung Swasembada Gula Nasional

AirAsia X Luncurkan Rute Baru ke Tashkent Uzbekistan, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–Asia Tengah

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NEC Indonesia Perkenalkan Integrated Command Control Centre untuk Kawasan Industri di Munas HKI ke-9 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anti Lag & Frame Drop, Galaxy A36 5G Teman Gaming Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist