Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto

Warta Indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha karaoke and resto di Kompleks Mutiara Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

” Bersama-sama memerangi virus COVID-19″

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan.

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Arifin, Rabu (10/2), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

(bj/wi


Previous Post

Saluran Air Jl Madya Kebantenan Dinormalisasi

Next Post

Sudin KPKP Jakbar Monitoring Penjual Ikan Bandeng di Jl Sulaiman

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Sudin KPKP Jakbar Monitoring Penjual Ikan Bandeng di Jl Sulaiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Wapres Sapa Peserta Mudik Bersama Danareksa 2026, Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Wapres Ajak Anak Panti PSAA Putra Utama Berbelanja di Muku Blok M Plaza

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri : JAD Tak Tetapkan Target Tertentu Saat Melakukan Amaliyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Tugu Peringatan COVID-19, Anies Imbau Disiplin Jalani Protokol Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Silaturahmi Nasional Apdesi, Presiden Jokowi Apresiasi Peran Perangkat Desa dalam Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist