Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 25 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kominfo Blokir Platform Tak Terdaftar, Media Asing Soroti PSE

Azhar Ferdian
Selasa, 2 Agustus 2022
-- Nasional
Sejunlah orang protes kebijakan Kominfo blokir Paypal/Met

Sejunlah orang protes kebijakan Kominfo blokir Paypal/Met

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Pemblokiran beberapa platform penting oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat sorotan media-media Paman Sam.

Per Senin (1/8), tujuh platform yang banyak digunakan di RI, yakni PayPal, Yahoo, Origin.com, Epic Games, Steam, DoTA, dan CS Go dinyatakan belum mendaftar PSE. Kominfo pun sempat memberlakukan pemutusan akses sebelum melakukan normalisasi layanan beberapa di antaranya.

Aturan PSE itu sendiri berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dikutip dari The Verge dengan mengutip Reuters, menyebut Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo gagal mematuhi persyaratan baru terkait dengan undang-undang moderasi konten.

Sejalan dengan aturan, media tersebut menyatakan perusahaan yang dianggap “Penyedia Sistem Elektronik Swasta” harus mendaftar ke database pemerintah untuk beroperasi di negara tersebut. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan pemerintah.

The Verge dan Endgadget (yang dimiliki oleh perusahaan induk Yahoo, Apollo Management) menyebut aturan PSE itu sebagai MR5 (Ministry Regulation No. 5) yang pertama kali diperkenalkan pada 2020.

Dikutip dari Reuters, perundangan tersebut memberi pemerintah Indonesia kemampuan untuk memperoleh data tentang pengguna tertentu, serta memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang “mengganggu ketertiban umum” atau dianggap tidak sah.

Platform memiliki waktu empat jam untuk mengambil tindakan atas permintaan penghapusan “mendesak”, atau 24 jam untuk konten lainnya.

Dengan segenap aturan itu, menurut Reuters, beberapa perusahaan teknologi, termasuk Google, Meta, dan Amazon, bergegas mendaftar sebelum tenggat (tenggat pertama 21 Juli, berlanjut masa teguran lima hari kerja hingga 29 Juli).

Jika tidak, pemblokiran dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun demikian, media-media itu mencatat akses beberapa layanan online yang saat ini diblokir bisa dipulihkan asalkan mereka mendaftar ke pemerintah.

The Verge pun mengutip laporan kelompok hak asasi digital Electronic Frontier Foundation (EFF) 2021 yang menyebut bahwa perundangan Indonesia “menyerang hak asasi manusia,” karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat.

Awal bulan ini, EFF juga menulis surat kepada Kominfo untuk mendesak pencabutan “aturan moderasi konten yang invasif.”

Senada, Linda Lakhdhir, aktivis di Human Rights Watch, mengungkap risiko aturan PSE itu.

“[MR5] adalah alat penyensoran yang membebani banyak layanan dan platform digital yang digunakan di Indonesia,” kata dia, “Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses ke informasi pengguna internet Indonesia.”

Endgadget pun mengungkap banyak orang Indonesia yang menentang peraturan ini dan menggunakan tagar seperti “BlokirKominfo” untuk menyuarakan penentangan.

Menurut Reuters, Direktur Jenderal Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan negara memberikan pengguna akses ke PayPal selama lima hari mulai 31 Juli.

Pangerapan menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat kabar dari PayPal sambil berharap pembukaan akses singkat ini memberikan “cukup waktu bagi pengguna untuk bermigrasi, mendapatkan uang mereka, dan menemukan layanan lain.”

Sejauh ini, The Verge dan Endgadget belum mendapatkan konfrimasi dari PayPal, Epic Games, dan Valve soal aturan blokir itu.

Tags: KemkominfoPaypalPSE

Previous Post

Kemendagri Perpanjang PPKM Hingga 15 Agustus, Status Level 1

Next Post

Beras Bansos Dikubur di Depok, Kemenko PMK: Sudah Tak Layak Konsumsi

BeritaTerkait

Nasional

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 2026
Nasional

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 2026
Nasional

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 2026
Nasional

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Senin, 20 April 2026
Load More
Next Post
Beras Bansos ditemukan ditimbun di Depok/Net

Beras Bansos Dikubur di Depok, Kemenko PMK: Sudah Tak Layak Konsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Populer

  • Honda Resmikan Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Pertama di Cikarang, Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kamtibmas, Bripka Martono Aktif Sambangi Desa Binaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Garut Polda Jabar Apresiasi Kegiatan Jeep Adventure Garut Open’20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Duta Imam Tarawih Bertugas di Kepulauan Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist