Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dikriminalisasi oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI) yaitu lewat persoalan ngototnya Endar Priantoro yang dicopot dari posisinya sampai unjuk rasa para pendukung koruptor. Bahkan mantan komisioner KPK ikut turut serta mendiskreditkan KPK saat ini. Padahal sama-sama kita ketahui bahwa KPK bekerja secara profesional dan mentersangkakan dengan alat bukti dan bukan dengan opini. Demikian diungkapkan Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Jumat (7/4).
“KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri memang tak kenal lelah dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Hari.
Hari jelaskan, harus diakui bahwa KPK saat ini bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan bahwa tidak ada cacat hukum di akhir masa jabatan para pimpinan KPK karena kelima komisioner bekerja sesuai aturan dan mengacu pada payung hukum sehingga kompak dalam membuat keputusan.
“Publik yakin bahwa setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini bisa dibuktikan oleh KPK dengan keberhasilan menangkap tangan bupati Meranti. Dan selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, KPK belum melakukan tindakan tangkap tangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, patut diduga digoyang dan dikriminalisasinya KPK saat ini dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pelindung para koruptor atau disuruh koruptor dan dibayar dengan uang hasil korupsi.
“Mungkin mereka sangat kuatir kalau kelompoknya digelandang ke KPK,” duganya.
Makanya, lanjut Hari Purwanto, kelompok Kriminalisasi (KEKI) ngotot untuk memasang orang di KPK sebagai pelindung orang korupsi. Segala cara dilakukan oleh para koruptor untuk menghancurkan KPK secara kelembagaan maupun lima komisioner yang bekerja saat ini.
“Mari kita bersatu padu dukung terus kerja KPK dan kita kawal KPK untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” pungkasnya.