Rabu (27/11/2019) di TKP Gununggede Rt. 002/008 Kel. Gununggede Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan konferensi pers penggerebekan oleh Tim gabungan BNN Pusat dan Direktorat Narkoba Mabes Polri. Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Divisi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar.
Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi (penggerebekan) sebuah rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019 dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat, dimana rumah tersebut disalahgunakan pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi ± 120.000 butir/hari.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh BNN yaitu 7 (tujuh) unit mesin untuk proses produksi/pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir. 1 unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 unit mobil jenis Honda HRV.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang dari TKP Kawalu dan Cilacap yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.
Rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak oleh Sdr. YE asal Cilacap selama 5 tahun dan baru berjalan ± 2 tahun, yang sepengatahuan pemilik bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik pengolahan bambu/sumpit. Diperkirakan produksi sudah berjalan selama 1 tahun, dan bahan baku utama berupa Carisprodol tidak dibuat di Indonesia, kemungkinan di import dari luar negeri. Efek yang ditimbulkan dari narkoba jenis ini yaitu Halusinogen, Stimulan dan depresan.