Kasat Narkoba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Pemeriksaan Urine Terhadap 52 Personil Basarnas Merauke

Merauke – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono dan Anggota Urdokkes Polres Merauke melaksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan pemeriksaan Urine yang bertempat di Aula kantor Basarnas Merauke jalan PGT Merauke. Pagi tadi, Kamis, (20/2/2020).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan/SAR Kelas B Merauke, Papua Raymond Konstantin,SE mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Res Narkoba Polres Merauke, kegiatan ini tanpa sepengetahuan anggotanya dan dijaga ketat saat pengambilan urine.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Basarnas Merauke, dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya Narkoba, tanya jawab dan pemeriksaan urine.

Dalam kegiatan penyuluhan Kasat Narkoba menjelaskan tentang Bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini, jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya, jenis – jenis Kasus Narkoba yang ditangani oleh pihak Satuan Res Narkoba Polres Merauke, Gejala-gejala orang yang menggunakan Narkoba, Undang- Undang Narkoba dan ancaman hukumannya,”ungkapnya

“Awal suatu kasus atau tindak pidana yang terjadi di Merauke diawali oleh Mengkonsumsi miras, perlu diketahui miras termasuk bahan adiktif yang perlu di waspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,”pungkasnya.

“Berdasarkan  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang dapat di kenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan denda maksimal 8 milyard rupiah dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati,”tutur Kasat Narkoba.

Dan dari hasil pemeriksaan urine sebanyak 52 personil Basarnas Merauke semuanya negative alias tidak menggunakan Narkoba. Akhirnya diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang mengetahui peredaran Narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung ke satuan Narkoba Polres Merauke, bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat di jerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(Humip)

The post Kasat Narkoba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Pemeriksaan Urine Terhadap 52 Personil Basarnas Merauke appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version