NALURI. ID Langkah meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkungan pemerintah kota diambil Pemkot Jambi.
Kabut asap yang semakin pekat menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya menjadi alasan diberlakukannya langkah taktis itu.
Data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
“ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019,” kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar, Senin (23/9).
Kebijakan pemerintah kota kata Abu Bakar berpedoman pada maklumat Walikota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Pemkot juga mengimbau kepada sektor swasta di Jambi untuk memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.
“Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud,” pungkas Abu Bakar. [nlr]