Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Pelaporan SPT tahunan ini dilakukan daring melalui aplikasi e-filing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” kata Sigit di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Sigit mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing. Menurutnya, Platform tersebut memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan, terutama di situasi pandemi COVID-19.
“Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita di manapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menjelaskan, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah, seperti pengendalian pandemi COVID-19.
Sigit menyatakan, taat pajak saat pandemi akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat. Di antaranya bantuan sosial, bantuan langsung tunai, serta hal lainnya yang meringankan beban warga.
“Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan,” ucap Sigit.
Karena itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan seluruh personel kepolisian melaksanakan kewajibannya dalam membayar dan melakukan pelaporan pajak.
“Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara,” tutur Sigit.
Sigit menegaskan, Polri juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Sigit mengungkapkan, hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan negara.
“Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” tutup Sigit.
(wi)