Jarah Kobatin, 3 orang diamankan berikut 46 Karung Pasir Timah

humas.polri.go.id (Babel) Menanggapi pengaduan masyarakat tentang mulai adanya penjarahan Aset Pt. Kobatin oleh sekolompok masyarakat Polres bangka tengah pada Minggu Malam (12/01/2020) mengamankan 3 tersangka dan 46 karung pasir timah.

Para penjarahan Aset Pt. Kobatin yang mengambil pasir timah di area PT. Kobatin kelurahan pdang mulya kec. Koba kabupaten bangka tengah berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres bangka tengah di back up oleh polsek koba pada minggu malam.

Sebanyak 3 tersangka, 46 karung pasir timah dan 12 unit sepeda motor di amankan oleh tim gabungan dan di bawah kepolres bangka tengah. Menurut Menurut Penuturan Kabag Ops polres Bangka Tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK bahwa polres bangka tengah ketiga tersangka yang di tangkap masih dalam proses pemeriksaan berikut barang bukti yang diamankan.

“Saat ini ketiga warga yang diamankan ini sedang dalam pemeriksaan” , ucap Kompol Andi.

Aksi Penjarahan Sempat Dipergoki oleh Kapolres Bangka tengah Akbp. Slamet Ady Purnomo, S.I.K, S.H ,M.H dan bupati bangka tengah Ir. H. Ibnu Saleh dan kapolres bangka tengah akan menindak tegas Pelaku Pencurian Aset PT. Kobatin yang memang sudah Hibahkan ke Pemkab. bangka tengah.

The post Jarah Kobatin, 3 orang diamankan berikut 46 Karung Pasir Timah appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version