WARTA INDONESIA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan Irjen Ferdy Sambo terancam dengan hukuman mati. Ferdy diduga merupakan aktor intelektual dari kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
Agus menjelaskan Ferdy berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta.
“Penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/8).
Agus juga membeberkan peran tiga tersangka lain. Bharada RE sebagai penembak Brigadir J. Kemudian, RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan tidak ditemukan fakta tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Listyo berkata Ferdy melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak.