WARTA INDONESIA – Polisi menetapkan istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Status tersangka diberikan karena Putri Candrawathi diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bahwa PC [Putri Candrawathi] ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Atas perbuatannya, Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.
Hasil temuan itu didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo.
Polri juga telah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.
Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Sementara itu, Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.