Tanggal 1 Mei diperingati dan dirayakan oleh berbagai kalangan buruh untuk menunjukan bahwa mereka ada. Buruh atau dikenal juga dengan sebutan lain sebagai pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah bagian dari masyarakat pada umumnya. Mereka adalah orang-orang yang bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya.
Mereka adalah kelompok masyarakat yang tenaga dan kemampuannya dibutuhkan untuk menjalankan berbagai aktivitas ekonomi seperti produksi berbagai kebutuhan umum, dunia industri di pabrik-pabrik, juga di lingkup perdagangan, pengiriman barang, pelabuhan, bandara dan banyak yang lainnya. Pekerjaan mereka mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya dari pemberi kerja atau pengusaha, kadang juga disebut majikan.
Memperingati Hari Buruh, tokoh masyarakat Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) H Lanosin mengucapkan salam takzim dan penghormatan mendalam kepada para pekerja. Menurutnya, kesejahteraan rakyat pada umumnya akan tergambar dari kesejahteraan buruh. Tokoh muda yang akan mencalonkan diri menjadi Bupati OKU Timur ini menegaskan, dirinya berkomitmen untuk menyejahterakan dan melindungi para buruh.
“Di tingkat pemerintah kabupaten ada dinas tenaga kerja yang seharusnya berfungsi untuk dua tujuan itu. Dinas itu harus jadi rumahnya kaum buruh. Selamat Hari Buruh. Apalah kita jika tanpa mereka. Semoga Allah memberkahi para buruh, melindungi para pekerja, memberikan kesehatan, kebahagiaan, kesejahteraan dan kesuksesan bagi mereka,” ujar H Lanosin, Jum’at (1/5).
Pada dasarnya, Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun Karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia, “Buruh” sering lebih berkonotasi sebagai pekerja rendahan, pekerja kasar dan sebagainya. Sedangkan sebutan Pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan sering berkonotasi derajatnya lebih tinggi. Sebutan kedua yang banyak itu seakan dipisahkan karena yang pertama seolah hanya memakai otot dalam bekerja sedangkan yang kedua lebih banyak memakai otak, padahal pada intinya semua istilah itu sama saja. Semua mempunyai arti satu yaitu Pekerja dan termaktub dalam UU Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Sejak tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan hadiah bagi para buruh dengan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sejarah Hari Buruh sendiri sering merujuk pada peristiwa tanggal 1 Mei 1886 dimana sekitar 350 ribu buruh mogok massal di beberapa wilayah di Amerika Serikat. Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, buruh dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.
Pada 3 Mei 1886, pemerintah mengirim sejumlah polisi untuk meredam mogok kerja di pabrik McCormick. Polisi menembaki para buruh yang melakukan aksi mogok. Empat orang tewas, puluhan luka-luka. Kalangan buruh pun marah dan mereka melakukan aksi pada 4 Mei di lapangan Haymart. Seorang polisi tewas dan belasan terluka, mereka membalas kembali menembaki para buruh. Atas kejadian ini, pimpinan buruh dijatuhi hukuman gantung. Pengadilan itu dipandang tidak adil. Masyarakat marah melihat ketidakadilan itu dan mendesak pemerintah untuk membebaskan para aktivis buruh yang ditahan. Akhirnya para aktivis buruh dibebaskan dan sejak saat itulah setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh.