Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wagub Ariza Sampaikan Empat Raperda Perseroan Daerah dan BUMD

Warta Indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (9/6). Dalam paripurna tersebut, Wagub Ariza menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroan Daerah dan BUMD DKI Jakarta.

” Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah”

Keempat Raperda tersebut sebagai berikut:

• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Terbatas tentang Perseroan Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);

• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo;

• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA);

• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) DKI Jakarta.

Pada kesempatan pertama, Wagub Ariza  menyampaikan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroan Daerah). Jakpro adalah BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018. “Sampai dengan saat ini, Jakpro telah menjalankan berbagai usaha di bidang properti, infrastruktur, utilitas dan teknologi informasi komunikasi,” ungkap Wagub Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, Jakpro selain melakukan kegiatan perusahaan juga komersial, melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

1. Mewakili DKI Jakarta untuk menerima hak daerah sebesar 10% dari penerimaan blok Migas untuk Wilayah Kerja South East Sumatra (WK-SES);

2. Membangun stadion olahraga bertaraf internasional, yang dikenal dengan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Terkait dengan kedua hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT. Jakarta Propertindo (Perseroda),” ujarnya lebih lanjut.

Selanjutnya, Wagub Ariza menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo atau Jaktour.  PT. Jakarta Tourisindo diharapkan dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata, dengan membentuk ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Selanjutnya, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian status bentuk badan hukum Perseroan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ucap Wagub Ariza.

Dalam pemaparannya yang ketiga, Wagub Ariza menyampaikan rencana Perubahan Perda Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (Perumda PAM JAYA). “Tujuan pokok PAM JAYA  adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,” ujarnya.

Namun, seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas kota, maka kebutuhan air bersih juga terus meningkat. Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, maka diperlukan perluasan lingkup kegiatan usaha PAM JAYA. Wagub Ariza pun menambahkan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Daerah yang disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam pembahasan ke empat, Wagub Ariza menyampaikan penjelasan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda PAL JAYA). “Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, PD PAL Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran,  pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya. Seiring dengan rencana pengembangan perusahaan dan layanan tersebut, maka PAL JAYA perlu memperluas kegiatan usahanya,” tuturnya.

Wagub Ariza pun menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah perihal Pendirian BUMD sebagai penyesuaian atas kedua aturan tersebut. Hal ini berlaku pula bagi PD PAL Jaya yang kini masih bernama Perusahaan Daerah mengacu pada landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) akan disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk BUMD dengan kepemilikan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Wagub Ariza turut menyampaikan apresiasi kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam penyampaian Raperda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Wagub Ariza menyerahkan secara simbolis empat Raperda tersebut kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.

“Insya Allah nanti akan dibahas, dicermati, dan menjadi pemandangan fraksi fraksi. Mudah-mudahan dengan Raperda ini nanti kinerja BUMD (terkait) menjadi lebih berkualitas, Insya Allah. Setelah ini, akan dibahas di Bapemperda dan lalu didiskusikan, mudah-mudahan tahun ini selesai,” ucap Suhaimi saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna.

(bj/wi


Previous Post

Presiden Jokowi Instruksikan Pelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Ekstra Hati-Hati

Next Post

OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Digital Melalui Transformasi di Sektor Jasa Keuangan

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Digital Melalui Transformasi di Sektor Jasa Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Di Tengah Perjalanan Menuju Bendungan, Wapres Singgah ke SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan DAM

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Pembekalan Peserta Didik Lemhannas, Wapres Dorong Birokrasi Gesit, Kolaboratif, dan Berbasis Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist