humas.polri.go.id (Babel) Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia rutin kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Selindung Baru, Pangkalpinang, Rabu (19/2/2020).
Lokasi razia ini adalah daerah rawan kecelakan. Selain rawan, di jalan tersebut juga sering terjadi pelanggaran aturan lalu lintas, utamanya tidak menggunakan helm saat berkendara. Dalam gelaran razia kali ini, polisi mengeluarkan 17 surat tilang.
Mereka yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang. Pada razia di Jalan Sudirman ini, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah seperti tidak membawa surat kendaraan, tidak memiliki SIM, serta tidak menggunakan helm.
“Dalam razia kita lakukan tindakan tilang kepada 17 pengendara. Ada yang STNK-nya kita bawa, SIM dan kendaraan roda dua,” jelas Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Nicodemus Brahmana, Rabu (19/2/2020).
Kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Nicodemus Brahmana, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebanyak 12 STNK, 2 buah SIM dan 3 kendaraan roda dua pada razia kali ini. Seluruh barang bukti dibawa ke Satpas SIM Polres Pangkalpinang. Selain itu, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang mengatakan giat razia ini juga merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan pengendara di jalan tersebut. Agar mereka lebih patuh dan taat saat berkendara sehingga dapat melindungi diri dari kecelakaan.
“Razia digelar rutin di wilayah Kota Pangkalpinang, beberapa tempat yang kita sering lakukan razia,” katanya. Dia mengharapkan, razia-razia seperti ini bisa membuat masyarakat sadar untuk dapat melengkapi perlengkapan saat berkendara untuk meminimalisasi hal yang tidak diinginkan. “Kita minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.
The post Gelar Razia di Jalan Sudirman Selindung, Satlantas Pangkalpinang Keluarkan 17 Lembar Berkas Tilang appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
