WARTA INDONESIA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
“Hari ini kami merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” ujar kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Selasa (30/8).
Laporan Erick Thohir itu teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 dengan nama pelapor Erick Thohir.
Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ifdhal mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap kliennya.
Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
“Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami,” katanya.
Lebih lanjut, Ifdhal menyebut kliennya juga telah mendatangi Bareskrim Polri pada Senin kemarin (29/8). Bareskrim Polri, kata dia, juga telah memintai keterangan terhadap kliennya.
“Setelah dia melaporkan pada jam 18.00 WIB kemarin, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu,” ujarnya.
Faizal Assegaf sebelumnya sempat mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Namun, dalam video yang diunggah itu, Faizal dinilai telah menambahkan narasi yang tidak disampaikan oleh Kamaruddin. Faizal dianggap melayangkan tudingan tersebut kepada Erick Thohir.