Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi di Lokalisasi Samabusa Nabire

Warta Indonesia
Sabtu, 22 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Nabire – Penangkapan tersangka oleh Team Satuan Reserse Narkoba polres Nabire tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu MR alias A (22), di Lokalisasi Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Jumat (22/02/20) dini hari.

Penangkapan terhadap MR ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno. “Betul, penangkapan terjadi pukul 04.30 Wit, dini hari (21/02), di lokalisasi samabusa. MR ditemukan membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Saat penangkapan, Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh MR. Sekitar pukul 04.30 Wit personel Sat Res Narkoba melakukan Penangkapan terhadap MR di Lokalisasi Samabusa.

“Selanjutnya saat penggeledahan, ditemukan 2 paket/bungkus kecil sabu yang diselipkan pada gantungan kunci kulit berwarna hitam,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan :

  1. 2 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.
  2. 1 Buah gantungan kunci kulit berwarna hitam tulisan xpander.
  3. 1 buah hp anfroid merk xiaomi redmi note 4 warna hitam nomor imei 1 : 866037034929922 imei 2 : 866037034929930.
  4. 1 buah hp samsung lipat warna hitam nomor imei 1 : 356381086848268 imei 2 : 356382086848266.
  5. 1 buah tempat bedak warna putih tulisan Astri beauty.
  6. 15 lembar uang pecahan Rp. 100.000.

“Tersangka MR saat ini diamankan di rutan Mapolres Nabire, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutur Kasat.

“MR dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Agus.

(Humip)

The post Edarkan Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi di Lokalisasi Samabusa Nabire appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Tahap II, Seorang Wanita Tersangka Kasus Pengrusakan Diserahkan Ke JPU

Next Post

Valentine Day Tahun 2020 Bersama Difable Digelar di Mapolres Nabire

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Valentine Day Tahun 2020 Bersama Difable Digelar di Mapolres Nabire

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Populer

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI)

    Covid-19 Melonjak Drastis, Gus Muhaimin Minta Keselamatan Nyawa Diutamakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 26 Maret 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menperin: Kompetisi Olahraga Optimalkan Penggunaan Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Kepala SKK Migas, Menteri ESDM: Peningkatan Lifting Migas adalah Tugas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Jitu Govinda Rumi Bikin Konten Traveling Pakai Galaxy S25 Ultra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist