Dugaan Pejarahan Pasir Timah Di Eks Komplek PT Kobatin, Polisi Amankan Tiga Orang

humas.polri.go.id (Babel) Aksi penjarahan pasir timah yang dilakukan oknum warga di Eks Komplek PT Kobatin, Minggu (12/01/2020) malam, Polisi mengamankan tiga orang pria warga Kecamatan Koba, yang berada di sekitar lokasi.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kabag Ops Kompol Andi Purwanto mengatakan, dari aksi penjarahan yang dilakukan oknum warga di area Eks Komplek Perkantoran PT Kobatin, pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, dan saat ini masih masih dalam pemeriksaan.

“Ada tiga warga yang diamankan tadi malam, dan 46 karung kecil pasir timah, serta 12 sepeda motor, kesemua barang bukti tersebut diduga milik para pelaku yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ungkap Kompol Andi Purwanto di ruang kerjanya, Senin (13/01/2020).

Menurutnya, ketiga warga yang diamankan oleh pihak kepolisian ini merupakan warga kecamatan Koba, ketiganya diamankan saat berada di TKP tersebut.

“Ketiga warga ini warga kecamatan Koba, dan masih dalam tahap pemeriksaan. Berdasarkan pengakuannya, mereka hanya duduk nongkrong. Namun apabila ketiganya ini terbukti melakukan penjarahan, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang. Begitu juga kalau ada keterlibatan oknum anggota yang bermain, baik itu yang menampung ataupun sengaja ikut serta dalam penjarahan akan diproses hukum, karena hukum berlaku sama kepada siapapun,” tegasnya.

Ia menghimbau seluruh warga Kecamatan Koba dan siapapun, jangan coba-coba untuk melakukan penjarahan lagi pasir timah di komplek perkantoran eks PT Kobatin.

“Siapapun itu, jangan coba-coba masuk ke areal PT Kobatin. Apalagi melakukan penjarahan, karena sudah jelas milik Pemkab Bangka Tengah. Bila masih tetap membandel, akan kami proses secara hukum,” pungkasnya.

The post Dugaan Pejarahan Pasir Timah Di Eks Komplek PT Kobatin, Polisi Amankan Tiga Orang appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version