Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Sabu Seberat 928 gram dan 952 Ekstasi

Warta Indonesia
Selasa, 28 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

kepri.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 tersangka pengedar ganja berikut juga 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti membawa sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi diungkap oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. bertempat di Media Center Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri mengungkap, kronologis kasus ini bermula pada hari Minggu (5/1/2020) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tiban Center Sekupang ada seseorang diduga memiliki narkoba jenis daun ganja.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tersangka berinisial SM berhasil diringkus dipinggir jalan Tiban Center berikut daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 gram. Dari keterangannya, mengarah kepada tersangka kedua yakni AS yang kemudian berhasil diamankan dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap AS tidak ditemukan barang Bukti Narkoba. Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan berhasil diamankan AH di wilayah Kampung Pelita bersama barang bukti 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Dari ketiga tersangka juga berhasil diamankan barang bukti beberapa Unit Handphone, kartu identitas, timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan tersangka AH.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

kasus narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian lagi-lagi berhasil meringkus  S dan MR di Perairan Laut Pulau Pemping, Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (8/1/2020) malam. Dari hasil pemeriksaa S dan MR berasal dari Johor, Malaysia.

“Dari keduanya kami berhasil sabu yang diletakkan di dalam kardus warna putih. Sabu tersebut di bungkus dalam satu paket teh China warna hijau yang isinya sabu seberat 700 gram” jelasnya.

Lanjutnya, petugas juga menemukan paket lainnya atas kapal tersebut sebanyak 228 gram serta 952 pil ekstasi di dalam kotak biskuit mentega yang udah dibungkus sama plastik bening berlogo Lv

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya pasal 114 ayat 2 113 ayat 2 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

The post Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Sabu Seberat 928 gram dan 952 Ekstasi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolda Kalsel Hadiri Arahan Kapolri dan Panglima TNI Pada Rapim TNI-Polri 2020

Next Post

Giat Rutin Polsek Rungan, Gatur Pagi di Sekolah

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Giat Rutin Polsek Rungan, Gatur Pagi di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist