Ditetapkan Jadi Tersangka, Bharada E Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi/Net

WARTA INDONESIA – Bharada E tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi meningkatkan status hukum Bharada E dari saksi menjadi tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang,” ucap Andi.

Sebelumnya, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

Exit mobile version