Dit Samapta Polda Papua Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Pangkalan Ojek Argapura

Jayapura – Bertempat dipangkalan Ojek argapura telah diamankan 3 orang pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian.  Ketiga orang tersebut diamankan pada saat personil Street Crime Dit Samapta Polda Papua melaksanakan patroli, Senin (03/02/2020) pukul 02.30 Wit.

Kronologis penangkapan pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 02.30 Wit personil Street Crime Ditsamapta Polda Papua yang pimpin Danru Street crime Briptu Irryanto Y. Rombe melaksanakan tugas patroli di sekitaran Argapura, pada saat itu personil mendapati 3 orang sedang duduk-duduk di lokasi tersebut.

Namun karena personil merasa curiga akan gerak-gerik para ketiga orang tersebut, selanjutnya personil melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan personil mendapati  barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang. Ketiga orang tersebut sedang melakukan perjudian di panggkalan Ojek Argapura.

Atas temuan tersebut, sebanyak 3 orang pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket Kartu Remi Besar Berjumlah 109 kartu, uang permainan judi di Tkp sebesar Rp. 292.000,-, Pecahan 100.000 (satu lembar), 50.000 (tiga lembar), Pecahan 10.000 (empat lembar), dan pecahan 2000 (1 lembar).

Atas perbuatnnya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Humip)

The post Dit Samapta Polda Papua Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Pangkalan Ojek Argapura appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version