WARTA INDONESIA – Sebanyak empat saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming kompak tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Salah satu saksi ialah adik kandung Mardani yang bernama Rois Sunandar H. Maming.
“Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) tidak hadir dan beralasan mengikuti proses Praperadilan lebih dahulu,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/7).
Mardani mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Sidang perdana Praperadilan dimaksud rencananya bakal digelar besok, Selasa (12/7).
Sementara itu, tiga saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik KPK ialah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan Endarto. Ia tidak bisa hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Kemudian Jimmy Budhijanto (swasta) yang tidak hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri; dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah yang tidak hadir tanpa keterangan.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah memproses hukum Mardani Maming lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 silam.
Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani bersama Rois saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
“Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud,” tandas Ali.