Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 12 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU

Warta Indonesia
Jumat, 10 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota – ATIS alias Anugrah (20) tersangka kasus pencurian di Entrop akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (10/1) siang pukul 12.00 wit.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Petrus Mandila, SH dan Brigpol Noveldy C. Samallo.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi, penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka ATIS alias Anugrah kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Iya benar, tadi siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus pencurian berdasarkan surat masuk yang menyatakan berkas perkara ATIS alias Anugrah telah dinyatakan lengkap/P21, ” Pungkasnya.

Kapolsek menerangkan, Tersangka ATIS alias Anugrah terlibat kasus pencurian bersama rekannya Arkon yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana kedua tersangka melakukan pencurian pada tanggal 12 November 2019 sekitar 04.00 wit di jalan Bahtera Hotel Sahid Entrop Distrik Jayapura Selatan dengn masuk ke rumah korban Ali Tawai Nela (39) yang merupakan karyawan hotel Sahid, ” Ujarnya.

Lanjutnya kata AKP Yosias Pugu, Kedua tersangka mencuri barang korban berupa 1 Handphone dan uang tunai 1.300.000,- namun saat melakukan aksinya korban berhasil menangkap tersangka ATIS alias Anugrah sedangkan rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Atas perbuatannya tersangka ATIS alias Anugrah dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Humip)

The post Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Bawa Ganja, Pelajar Tertangkap Di Pelabuhan Jayapura

Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Populer

  • Layani Warga Terpapar COVID, Bus Sekolah Dioperasikan 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilandak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMKSI Dorong Inovasi Melalui Diler Baru Srikandi Diamond Motors di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Sat Sabhara Polresta Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist