Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU

Warta Indonesia
Jumat, 10 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota – ATIS alias Anugrah (20) tersangka kasus pencurian di Entrop akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (10/1) siang pukul 12.00 wit.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Petrus Mandila, SH dan Brigpol Noveldy C. Samallo.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi, penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka ATIS alias Anugrah kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Iya benar, tadi siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus pencurian berdasarkan surat masuk yang menyatakan berkas perkara ATIS alias Anugrah telah dinyatakan lengkap/P21, ” Pungkasnya.

Kapolsek menerangkan, Tersangka ATIS alias Anugrah terlibat kasus pencurian bersama rekannya Arkon yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana kedua tersangka melakukan pencurian pada tanggal 12 November 2019 sekitar 04.00 wit di jalan Bahtera Hotel Sahid Entrop Distrik Jayapura Selatan dengn masuk ke rumah korban Ali Tawai Nela (39) yang merupakan karyawan hotel Sahid, ” Ujarnya.

Lanjutnya kata AKP Yosias Pugu, Kedua tersangka mencuri barang korban berupa 1 Handphone dan uang tunai 1.300.000,- namun saat melakukan aksinya korban berhasil menangkap tersangka ATIS alias Anugrah sedangkan rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Atas perbuatannya tersangka ATIS alias Anugrah dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Humip)

The post Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Bawa Ganja, Pelajar Tertangkap Di Pelabuhan Jayapura

Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Populer

  • Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 26 Maret 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menperin: Kompetisi Olahraga Optimalkan Penggunaan Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Covid-19 Melonjak Drastis, Gus Muhaimin Minta Keselamatan Nyawa Diutamakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Kepala SKK Migas, Menteri ESDM: Peningkatan Lifting Migas adalah Tugas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Jitu Govinda Rumi Bikin Konten Traveling Pakai Galaxy S25 Ultra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist