Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto, tidak dapat dicalonkan sebagai wakil gubernur seandainya telah dilantik sebagai gubernur definitif.
Komisioner KPU Kepri Arison, mengatakan berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan, gubernur definitif hanya dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau jabatan di atasnya.
“Setahu saya itu yang ada dalam peraturan. Kalau ada tafsir lain, mari sama-sama kita ke DPR untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya, di Tanjungpinang, Rabu, (26/2).
Pernyataan Arison itu sekaligus mengklarifikasi sejumlah isu di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Isdianto masih dapat mencalonkan diri sebagai wagub, meski sudah dilantik sebagai gubernur definitif. Dalam ketentuan pilkada, tidak ada satu pun pasal yang mengaitkan antara berapa lama Isdianto menjabat sebagai gubernur sehingga dapat dicalonkan sebagai wagub.
“Mau satu bulan atau lebih, atau kurang dari itu, sepanjang sudah menjabat sebagai gubernur, tidak boleh mencalonkan diri sebagai wagub,” tegasnya.
Isdianto sendiri menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri setelah Nurdin Basirun dinonaktifkan sebagai Gubernur Kepri beberapa saat setelah ditangkap KPK.
Spekulasi terhadap kandidat pilkada dari petahana pun muncul ketika dikaitkan dengan jabatan gubernur definitif yang potensial diperoleh Isdianto jika majelis hakim menetapkan Nurdin bersalah, dan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga masih menunggu perkembangan kasus itu,” ucapnya.
Sementara wali kota maupun bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kata dia tidak perlu berhenti dari jabatannya, melainkan cukup cuti.
“Apakah ada wali kota atau bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wagub, kami belum tahu. Yang pasti, mereka tidak perlu berhenti,” katanya. (ant)