Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Dilantik Sebagai Gubernur, Isdianto Tidak Bisa Maju Sebagai Cawagub

Warta Indonesia
Rabu, 26 Februari 2020
-- Daerah
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto, tidak dapat dicalonkan sebagai wakil gubernur seandainya telah dilantik sebagai gubernur definitif.

Komisioner KPU Kepri Arison, mengatakan berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan, gubernur definitif hanya dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau jabatan di atasnya.

“Setahu saya itu yang ada dalam peraturan. Kalau ada tafsir lain, mari sama-sama kita ke DPR untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya, di Tanjungpinang, Rabu, (26/2).

Pernyataan Arison itu sekaligus mengklarifikasi sejumlah isu di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Isdianto masih dapat mencalonkan diri sebagai wagub, meski sudah dilantik sebagai gubernur definitif. Dalam ketentuan pilkada, tidak ada satu pun pasal yang mengaitkan antara berapa lama Isdianto menjabat sebagai gubernur sehingga dapat dicalonkan sebagai wagub.

“Mau satu bulan atau lebih, atau kurang dari itu, sepanjang sudah menjabat sebagai gubernur, tidak boleh mencalonkan diri sebagai wagub,” tegasnya.

Isdianto sendiri menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri setelah Nurdin Basirun dinonaktifkan sebagai Gubernur Kepri beberapa saat setelah ditangkap KPK.

Spekulasi terhadap kandidat pilkada dari petahana pun muncul ketika dikaitkan dengan jabatan gubernur definitif yang potensial diperoleh Isdianto jika majelis hakim menetapkan Nurdin bersalah, dan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga masih menunggu perkembangan kasus itu,” ucapnya.

Sementara wali kota maupun bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kata dia tidak perlu berhenti dari jabatannya, melainkan cukup cuti.

“Apakah ada wali kota atau bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wagub, kami belum tahu. Yang pasti, mereka tidak perlu berhenti,” katanya. (ant)

Tags: IsdiantoKepriKepulauan RiauKPU KepriKPU Kepulauan RiauPilgub KepriPilgub Kepri 2020Pilgub Kepulauan RiauPilgub Kepulauan Riau 2020Pilkada KepriPilkada Kepri 2020Pilkada Kepulauan RiauProvinsi KepriProvinsi Kepulauan Riau

Previous Post

Presiden Pimpin Ratas Lanjutan Pembahasan Ibu Kota Negara

Next Post

Beredar Meme Dinasti Vs Gerbong “Istana,” Siapa Kuat?

BeritaTerkait

Daerah

DPW PKB Banten Bersyukur Gus Muhaimin Iskandar Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum periode 2024 – 2029

Senin, 26 Agustus 2024
Temui Petani di Cirebon, Gus Imin: Kesejahteraan Petani Harus Diutamakan
Daerah

Temui Petani di Cirebon, Gus Imin: Kesejahteraan Petani Harus Diutamakan

Jumat, 27 Oktober 2023
Daerah

Ketua PKB Banten Ahmad Fauzi: PKB Mewarnai Satu Abad NU

Rabu, 8 Februari 2023
Daerah

KPK Diminta Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023
Load More
Next Post

Beredar Meme Dinasti Vs Gerbong “Istana,” Siapa Kuat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Pastikan Pendidikan Menjangkau Anak Kurang Mampu, Wapres Tinjau SRMA 41 Biak

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Sariawan, Gejala, dan Obatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist