Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Di duga Penggelapan Uang Ratusan Juta Oleh Oknum Bendahara Desa

Warta Indonesia
Senin, 24 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Yulianto, umur 44 th dengan jabatan Bendahara Desa di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diduga telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Jumat (21/02/2020).

Dalam pengakuan Yulianto dihadapan Kepolisian Polres Pangkalpinang dan Insan Pers, kejahatan yang dilakukannya karena keperluan hidup sehari-hari dan selebihnya untuk usaha. ” Saya pakai uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari dan untuk usaha juga “. Jelas Yulianto pada saat Konferensi Pers di Polres Pangkalpinang.

Yulianto ditangkap pada Hari Senin tanggal 10 Februari 2020 oleh Penyidik berikut keterangan Saksi. Perbuatan Korupsi ini hanya dilakukan Yulianto sendiri tanpa ada fihak yang lain. Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlicson Pasaribu ketika memimpin Konferensi Pers menyampaikan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Yulianto sebagai Bendahara Desa Kebintik.

“Penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Yulianto sebesar Rp 260.790.215 benar adanya ” jelas Wakapolres Pangkalpinang. Tersangka Yulianto dengan tegas menyatakan “Saya tidak memakai Pengacara”.

Pada waktu yang sama Wakapolres Pangkalpinang menyampaikan sebanyak 17 Saksi dan 3 Saksi Ahli yang diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkalpinang. Polres Pangkalpinang sudah mengamankan barang bukti ( bb ) berupa SK Kepala Desa serta lampiran lainnya. Disampaikan juga oleh Kanit Pidana Korupsi ( Pidkor ) IPDA Intan Diputra bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Yulianto adalah perbuatan Korupsi pada Anggaran APBDes TA Th.2018 sampai Th. 2019.

Dilanjutkan Wakapolres Pangkalpinang bahwa Pengembangannya sudah P21 pada Bulan Januari 2029 dan tgl.25 Pebruari 2029 akan diserahkan di Kejaksaan. Kasus Korupsi yang dilakukan Yulianto melanggar Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipidkor dengan Ancaman Hukuman 4 Th minimal dan 20 Th maksimal.

The post Di duga Penggelapan Uang Ratusan Juta Oleh Oknum Bendahara Desa appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polres Bangka Barat Mengamankan Dua Orang Pelaku Curas

Next Post

Tim Puslitbang Polri Sambangi Polda Maluku Utara

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tim Puslitbang Polri Sambangi Polda Maluku Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Populer

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI)

    Covid-19 Melonjak Drastis, Gus Muhaimin Minta Keselamatan Nyawa Diutamakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 26 Maret 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menperin: Kompetisi Olahraga Optimalkan Penggunaan Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Kepala SKK Migas, Menteri ESDM: Peningkatan Lifting Migas adalah Tugas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Jitu Govinda Rumi Bikin Konten Traveling Pakai Galaxy S25 Ultra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist